Minggu, 12 Oktober 2014

Karakteristik Informasi

Informasi dapat dikatakan bernilai jika memiliki kriteria dan karakteristik sebagai berikut:
  • Information must be pertinent
Informasi harus berhubungan. Pernyataan informasi harus berhubungan dengan urusan dan masalah yang penting bagi penerima informasi (orang yang membutuhkan informasi tersebut).
  • Information must be accurate
Informasi harus bebas dari kesalahan-kesalahan dan tidak memiliki bias atau menyesatkan. Informasi yang dihasilkan harus mencerminkan maksudnya. Keakuratan informasi seringkali bergantung pada keadaan.
  • Information must be timely
Informasi harus ada ketika dibutuhkan. Informasi yang datang pada penerima tidak boleh terlambat. Informasi yang sudah usang tidak akan mempunyai nilai lagi karena informasi merupakan landasan di dalam pengambilan keputusan.
  • Relevan
Informasi tersebut mempunyai manfaat untuk pemakainya. Relevansi informasi untuk tiap-tiap orang yang satu dengan yang lainnya pasti berbeda.
  • Nilai Informasi
Nilai dari informasi (value of information) ditentukan oleh dua hal, yaitu manfaat dan biaya untuk mendapatkan informasi tersebut. Suatu informasi dapat dikatakan bernilai bila manfaatnya lebih efektif dibandingkan dengan biaya untuk mendapatkannya. Sebagian besar informasi tidak dapat ditaksir secara pasti nilai keuntungannya (dalam satuan uang), tetapi kita dapat menaksir nilai efektifitas dari informasi tersebut. Pengukuran nilai informasi biasanya dihubungkan dengan analisis cost effectiveness atau costbenefit.


Sumber :
http://bagusdwiseto.blogspot.com/2014/09/karakteristik-informasi.html
http://gussalviyaranti.wordpress.com/2014/10/12/karakteristik-informasi/
readmore »»  

Komponen Sistem Informasi Akuntansi

Sistem Informasi Akuntansi terdiri dari lima komponen, yaitu :

1. Orang-Orang : yang mengoperasikan sistem tersebut dan melaksanakan berbagai fungsi.
2. Prosedur-prosedur : baik manual maupun yang terotomatisasi, yang dilibatkan dalam mengumpulkan, memproses, dan menyimpan data tentang aktifitas-aktifitas organisasi.
3. Data : tentang proses-proses bisnis organisasi.
4. Software : yang dipakai untuk memproses data dan organisasi.
5. Infrastruktur teknologi informasi: termasuk computer, peralatan prndukung(peripheral device), dan peralatan untuk komunikasi jaringan


Sumber :
http://ayutias.blogspot.com/2011/05/komponen-sistem-informasi-akuntansi.html
http://gussalviyaranti.wordpress.com/2014/10/12/komponen-sistem-informasi-akuntansi/
readmore »»  

Sistem Informasi Akuntansi

Sistem adalah sekelompok unsur yang erat berhubungan satu dengan lainnya yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu. Biasanya dibuat untuk menangani sesuatu yang berulang kali atau yang secara rutin terjadi.

Informasi adalah data yang berguna yang diolah sehingga dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengambil keputusan yang tepat. Karakteristik informasi yang realible harus memenuhi syarat relevan, tepat waktu, akurat dan lengkap.

Sistem Informasi Akuntansi adalah sebuah sistem yang memproses data dan transaksi guna menghasilkan informasi yang bermafaat untuk merencanakan, mengendalikan, dan mengoperasikan bisnis.

Pengertian Sistem Informasi Akuntansi Menurut Ahli
  1. Menurut Wilkinson dan Cerullo (1995, p.5-6) pengertian sistem informasi akuntansimerupakan struktur yang menyatu dalam suatu entitas, yang menggunakan sumber daya fisik dan komponen lain, untuk merubah data transaksi keuangan/akuntansi menjadi informasi akuntansi dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan akan informasi dari para pengguna atau pemakainya (users).
  2. Beberapa batasan pengertian (definisi) Sistem Informasi Akuntansilain yang dapat dikutip misalnya pendapat Wilkinson (1990) bahwa sistem informasi akuntansi adalah merupakan sistem informasi formal, memiliki tujuan (kegunaan), tahap, tugas, pengguna, dan sumber daya dan mencakup ke seluruh kegiatan perusahaan dalam penyediaan informasi bagi semua pengguna di perusahaan tersebut.
  3. Pengertian Sistem Informasi Akuntansi  Menurut George H. Bodnar dan William S. Hopwooddalam bukunya yang diterjemahkan oleh Jusuf, A.A. (1996, h.1)pengertiansistem informasi akuntansi adalah, “Kumpulan sumber daya, seperti: manusia dan peralatan, yang diatur untuk mengubah data menjadi informasi akuntansi.” Informasi ini dikomunikasikan kepada para penggunanya untuk berbagai pengambilan keputusan.
  4. Pengertian Sistem Informasi Akuntansi menutut Mulyadi (2001, h.3)mendefinisikan, “Sistem akuntansi adalah organisasi formulir, catatan dan laporan yang dikoordinasi sedemikian rupa untuk menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan oleh manajemen guna memudahkan pengelolaan perusahaan.”
  5. Pengertian Sistem Informasi Akuntansi Menurut Niswonger, Fess & Warrenditerjemahkan oleh Ruswinarto, H. (1995, h.248), “Sistem akuntansi adalah suatu sarana bagi manajemen perusahaan guna mendapatkan informasi yang akan digunakan untuk mengelola perusahaan dan untuk menyusun laporan keuangan bagi pemilik, kreditor, dan pihak lain yang berkepentingan.”
  6. Pengertian Sistem Informasi Akuntansi  menurut Baridwan (1998, h.6), “Sistem akuntansi terdiri dari formulir-formulir, catatan-catatan, prosedur dan alat-alat yang digunakan untuk mengolah data mengenai suatu mengenai usaha suatu kesalahan ekonomis dengan tujuan untuk menghasilkan umpan balik dalam bentuk laporan-laporan yang diperlukan oleh manejemen untuk mengawasi usaha-usahanya dan bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan seperti pemegang saham, kreditur, dan lembaga-lembaga pemerintah untuk menilai hasil operasi.”
Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah sebuah sistem informasi yang menangani segala sesuatu yang berkenaan dengan Akuntansi. Akuntansi sendiri sebenarnya adalah sebuah sistem informasi. Fungsi penting yang dibentuk SIA pada sebuah organisasi antara lain :
  • Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
  • Memproses data menjadi informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
  • Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.
Subsistem SIA memproses berbagai transaksi keuangan dan transaksi nonkeuangan yang secara langsung memengaruhi pemrosesan transaksi keuangan.
SIA terdiri dari 3 subsistem:
  • Sistem pemrosesan transaksi mendukung proses operasi bisnis harian.
  • Sistem buku besar/ pelaporan keuangan
  • Sistem Penutupan dan pembalikan. Merupakan pembalikan dan penutupan dari laporan yang dibuat dengan jurnal pembalik dan jurnal penutup menghasilkan laporan keuangan, seperti laporan laba/rugi, neraca, arus kas, pengembalian pajak.
Sistem Informasi Manajemen
Sistem Informasi Manajemen memproses berbagai transaksi non-keuangan yang tidak bisa diproses oleh Sistem Informasi Akuntansi. Bagaimana pun juga sistem informasi manajemen di laksanakan dengan kerja bersama. Dengan mendukung semua ide dari masing-masing group yang melakukan kerja di lapangan dan bagaimana kita memberikan semangat yang tinggi buat karyawan.
Cara Kerja
Untuk memahami bagaimana SIA bekerja, perlu untuk menjawab beberapa pertanyaan sebagai berikut :
  • Bagaimana mengoleksi data yang berkaitan dengan aktivitas dan transaksi organisasi?
  • Bagaimana mentransformasi data kedalam informasi sehingga manajemen dapat menggunakan untuk menjalankan organisasi?
  • Bagaimana menjamin ketersediaan, keandalan, keakuratan informasi ?
Manfaat
Sebuah SIA menambah nilai dengan cara:
  • Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga dapat melakukan aktivitas utama pada value chain secara efektif dan efisien.
  • Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan
  • Meningkatkan efisiensi
  • Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan
  • Meningkatkan sharing knowledge
  • menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan
Komponen Sistem Informasi Akuntansi
  • Manusia adalah pelaku yang menjalankan sistem
  • Transaksi merupakan objek dari sistem informasi akuntansi sebagai masukan, lalu diproses sehingga menghasilkan informasi
  • Prosedur adalah langkah-langkah yang harus ditempuh dalam melakukan transaksi atau kegiatan perusahaan.
  • Dokumen yaitu berupa formulir yang digunakan sebagai sarana pencatatan pada saat transaksi
  • Peralatan adalah suatu alat atau sarana yang digunakan dalam melakukan pencatatan pada sistem informasi yang bersangkutan.
Contoh Sistem Informasi Akuntansi
Ada beberapa sistem informasi akuntansi yang sudah dikembangkan oleh berbagai perusahaan. Ada yang mengembangkan secara umum, ada yang mengembangkan berdasarkan kasus per kasus dalam suatu organisasi. Contoh sistem informasi akuntansi yang dikembangkan secara umum adalah: Dec Easy Accounting(DEA) dan MYOB.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_informasi_akuntansi
http://ilmuakuntansi.web.id/pengertian-sistem-informasi-akuntansi/
http://mariamlasyifa.wordpress.com/2013/10/11/jelaskan-pengertian-sistem-informasi-akuntansi-sia/
http://gussalviyaranti.wordpress.com/2014/10/12/sistem-informasi-akuntansi/
readmore »»  

Pengertian Prosedur

Apa itu Prosedur? Prosedur adalah peraturan. Dalampengertian yang lebih lengkap, prosedur adalah aturan bermain, aturan bekerja sama, aturan berkoordinasi, sehingga unit-unit dalam sistem, subsistem, subsubsistem, dan seterusnya dapat berinteraksi satu sama lain secara efisien dan efektif. Misalnya, prosedur kepegawaian diatur oleh peraturan kepegawaian, prosedur lalu lintas jalan diatur oleh Undang-undang Lalu Lintas. Sedangkan, menurut The Macquarie Dictionary, prosedur adalah perbuatan atau cara kerja dalam segala tindakan atau proses. Dalam bidang manajemen, prosedur dapat didefinisikan sebagai langkah-langkah pentahapan dan urutan-urutan pekerjaan dalam rangka mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Prosedur adalahbagian dari struktur teknis dari sebuah organisasi.
Prosedur dapat diartikan juga :
Pengertian Prosedur
Prosedur berisi cara yang dispesifikasikan untuk untuk melaksanakan suatu aktivitas atau suatu proses. Prosedur dapat didokumentasikan atau tidak. Apabila prosedur didokumentasikan biasanya disebut prosedur tertulis atau prosedur terdokumentasikan. Prosedur tertulis atau terdokumentasi biasanya mengikuti aturan formal berikut ini:
  • Struktur, Maksud, dan Ruang lingkup suatu kegiatan.
  • Tanggung jawab (siapa yang menerapkan prosedur)
  • Acuan atau dokument terkait
  • Proses atau tahapan kegiatan yang perlu dilakukan, bagaimana melakukan,dan di mana akan dilakukan.
  • Bahan, alat, dan dokumen yang dipergunakan.
  • Dokumentasi dan rekaman
  • Lampiran
  • Informasi pengendalian
PENGERTIAN PROSEDUR MENURUT PARA AHLI
pengertian prosedur menurut para ahli juga banyak yang sudah dipelajari. Secara singkat prosedur bisa dimaknai dengan peraturan. Lengkapnya, prosedur adalah aturan dalam bermain, bekerja sama, berkoordinasi sehingga unit-unit dalam suatu sistem dapat berinteraksi secara efisien dan efektif. Makna lain diungkapkan dalam bidang manajemen, prosedur dimaknai sebagai langkah-langkah atau tahapan sert urutan pekerjaan untuk mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Jadi, prosedur lebih menekankan pada sebuah tahapan atau urutan yang sistematis hingga bisa tercapai suatu hasil yang maksimal.
Selain pengertian yang dilihat secara singkat dan umum di atas, masih ada lagi beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para pakar. Berikut ini adalah pengertian prosedur menurut para ahli.
  • Menurut Ismail Masya, prosedur adalah suatu rangkaian tugas-tugas yang saling berhubungan berup urutan waktu dan tata cara tertentu untuk melaksanakan pekerjaan yang dilakukan berulang-ulang.
  • Menurut Gerald Cole, prosedur adalah suatu urutan pekerjaan yang melibatkan beberapa orang dalam satu bagian yang disusun untuk menjamin adanya perlakuan seragam terhadap transaksi perusahaan.
  • Menurut M. Ali, prosedur adalah tata cara dalam menjalankan suatu pekerjaan.
  • Menurut Narko, prosedur adalah serangkaian titik rutin yang diikuti dalam melaksanakan suatu wewenang fungsi dan operasional.
  • Menurut Kamaruddin, prosedur adalah suatu susunan teratur sebuah kegiatan yang berhubungan satu dengan lainnya dan prosedur-prosedur yang berkaitan memudahkan dan melaksanakan kegiatan utama dari suatu organisasi.
  • Menurut Fauzi, prosedur adalah urutan pekerjaan administrasi yang melibatkan beberapa orang dalam satu bagian yang disusun untuk menjain adanya perlakuan yang seragam terhadap transaksi perusahaan yang sering terjadi.
  • Menurut Amin Widjaja, prosedur adalah sekumpulan bagian yang saling berkaitan.
  • Menurut Mulyadi, prosedur adalah urutan kegiatan klerikal yang biasanya melibatkan beberapa orang dalam sebuah organisasi, dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang.
Prosedur bisa didokumentasikan atau tidak, tergantung dengan kebutuhan dari setiap organisasi atau perusahaan. Prosedur yang didokumentasikan disebut dengan prosedur tertulis. Biasanya prosedur jenis ini memiliki aturan formal yang harus dipatuhi. Aturan-aturan tersebut antara lain.
  • Struktur, maksud, dan ruang lingkup suatu kegiatan.
  • Siapa yang bertanggung jawab menerakan prosedur
  • Acuan atau dokumen terkait
  • Proses atau tahapan kegiatan yang perlu dilakukan, bagaimana melakukan, dan di mana akan dilakukan
  • Bahan, alat, dan dokumen yang digunakan
  • Dokumentasi dan rekaman
  • Lampiran
  • Informasi pengendalian
Berdasarkan pengertian prosedur menurut para ahli di atas dan juga aturan formal prosedur tertulis, kita bisa menyimpulkan bahwasanya prosedur bisa diartikan sebagai suatu tata cara atau urutan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dengan urutan waktu dan pola kerja yang tetap dan telah ditentukan. Sebuah organisasi atau perusahaan yang bekerja dengan mengikuti prosedur yang berlaku akan mendapatkan hasil maksimal pada setiap pekerjaannya. Prosedur memang harus direncanakan agar dalam setiap langkahnya tidak mengalami keekliruan.
Referensi:
readmore »»  

Pengertian Sistem

Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.
Atau dapat juga dikatakan bahwa Pengertian Sistem adalah sekumpulan unsur / elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan. Jadi, secara umum Pengertian Sistem adalah perangkat unsur yang teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Pengertian lain dari Sistem adalah susunan dari pandangan, teori, asas dan sebagainya.

Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut.

Kata “sistem” banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka.
Berikut ini beberapa Pengertian Sistem Menurut para Ahli:
  • Pengertian Sistem Menurut Davis, G.B:Sistem secara fisik adalah kumpulan dari elemen-elemen yang beroperasi bersama-sama untuk menyelesaikan suatu sasaran.
  • Pengertian Sistem Menurut Harijono Djojodihardjo:Suatu sistem adalah sekumpulan objek yang mencakup hubungan fungsional antara tiap-tiap objek dan hubungan antara ciri tiap objek, dan yang secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan secara fungsional.
  • Pengertian Sistem Menurut Lani Sidharta:Sistem adalah himpunan dari bagian-bagian yang saling berhubungan yang secara bersama mencapai tujuan-tujuan yang sama.
  • Pengertian Sistem Menurut Murdick, R.G: Suatu sistem adalah seperangkat elemen yang membentuk kumpulan atau procedure-prosedure/bagan-bagan pengolahan yang mencari suatu tujuan bagian atau tujuan bersama dengan mengoperasikan data dan/atau barang pada waktu rujukan tertentu untuk menghasilkan informasi dan/atau energi dan/atau barang.
  • Pengertian Sistem Menurut Jerry Futz Gerald:Sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran yang tertentu.
  • Pengertian Sistem Menurut Indrajit:mengemukakan bahwa sistem mengandung arti kumpulan-kumpulan dari komponen-komponen yang dimiliki unsur keterkaitan antara satu dengan lainnya.
  • Pengertian Sistem Menurut Jogianto:mengemukakan bahwa sistem adalah kumpulan dari elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. sistem ini menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan yang nyata adalah suatu objek nyata, seperti tempat, benda, dan orang-orang yang betul-betul ada dan terjadi.
 Jenis sistem
Ada berbagai tipe sistem berdasarkan kategori:
  • Atas dasar keterbukaan:
  • sistem terbuka, dimana pihak luar dapat mempengaruhinya.
  • sistem tertutup.
  • Atas dasar komponen:
  • Sistem fisik, dengan komponen materi dan energi.
  • Sistem non-fisik atau konsep, berisikan ide-ide.
Elemen dalam Sistem
Pada prinsipnya, setiap sistem selalui terdiri atas empat elemen:
  • Objek, yang dapat berkiupa bagian, elemen, ataupun variabel. Ia dapat benda fisik, abstrak, ataupun keduanya sekaligus; tergantung kepada sifat sistem tersebut.
  • Atribut, yang menentukan kualitas atau sifat kepemilikan sistem dan objeknya.
  • Hubungan internal, di antara objek-objek di dalamnya.
  • Lingkungan, tempat di mana sistem berada.
Elemen sistem
Ada beberapa elemen yang membentuk sebuah sistem, yaitu : tujuan, masukan, proses, keluaran, batas, mekanisme pengendalian dan umpan balik serta lingkungan. Berikut penjelasan mengenai elemen-elemen yang membentuk sebuah sistem :
  1. Tujuan
Setiap sistem memiliki tujuan (Goal), entah hanya satu atau mungkin banyak. Tujuan inilah yang menjadi pemotivasi yang mengarahkan sistem. Tanpa tujuan, sistem menjadi tak terarah dan tak terkendali. Tentu saja, tujuan antara satu sistem dengan sistem yang lain berbeda.
  1. Masukan
Masukan (input) sistem adalah segala sesuatu yang masuk ke dalam sistem dan selanjutnya menjadi bahan yang diproses. Masukan dapat berupa hal-hal yang berwujud (tampak secara fisik) maupun yang tidak tampak. Contoh masukan yang berwujud adalah bahan mentah, sedangkan contoh yang tidak berwujud adalah informasi (misalnya permintaan jasa pelanggan).
  1. Proses
Proses merupakan bagian yang melakukan perubahan atau transformasi dari masukan menjadi keluaran yang berguna dan lebih bernilai, misalnya berupa informasi dan produk, tetapi juga bisa berupa hal-hal yang tidak berguna, misalnya saja sisa pembuangan atau limbah. Pada pabrik kimia, proses dapat berupa bahan mentah. Pada rumah sakit, proses dapat berupa aktivitas pembedahan pasien.
  1. Keluaran
Keluaran (output) merupakan hasil dari pemrosesan. Pada sistem informasi, keluaran bisa berupa suatu informasi, saran, cetakan laporan, dan sebagainya.
  1. Batas
Yang disebut batas (boundary) sistem adalah pemisah antara sistem dan daerah di luar sistem (lingkungan). Batas sistem menentukan konfigurasi, ruang lingkup, atau kemampuan sistem. Sebagai contoh, tim sepakbola mempunyai aturan permainan dan keterbatasan kemampuan pemain. Pertumbuhan sebuah toko kelontong dipengaruhi oleh pembelian pelanggan, gerakan pesaing dan keterbatasan dana dari bank. Tentu saja batas sebuah sistem dapat dikurangi atau dimodifikasi sehingga akan mengubah perilaku sistem. Sebagai contoh, dengan menjual saham ke publik, sebuah perusahaan dapat mengurangi keterbasatan dana.
  1. Mekanisme Pengendalian dan Umpan Balik
Mekanisme pengendalian (control mechanism) diwujudkan dengan menggunakan umpan balik (feedback), yang mencuplik keluaran. Umpan balik ini digunakan untuk mengendalikan baik masukan maupun proses. Tujuannya adalah untuk mengatur agar sistem berjalan sesuai dengan tujuan.
  1. Lingkungan
Lingkungan adalah segala sesuatu yang berada di luar sistem. Lingkungan bisa berpengaruh terhadap operasi sistem dalam arti bisa merugikan atau menguntungkan sistem itu sendiri. Lingkungan yang merugikan tentu saja harus ditahan dan dikendalikan supaya tidak mengganggu kelangsungan operasi sistem, sedangkan yang menguntungkan tetap harus terus dijaga, karena akan memacu terhadap kelangsungan hidup sistem.
Referensi

readmore »»  

Sabtu, 14 Juni 2014

JUMLAH CALEG DPR DARI 12 PARTAI

Negeri ini kembali mengkandaskan ratusan ribu calon legislatif. Lewat pemilu legislatif yang memakan biaya belasan trilun rupiah (total Rp 16,1 triliun untuk tiga kali pemungutan suara), saat     ini bertebaran banyak caleg gagal dalam beragam kondisi. Ada yang pasrah, ada yang kecewa, ada yang melawan, ada yang stres, ada juga yang sakit jiwa.
Inilah salah satu dampak sistem pemilu semi-proporsional yang disepakati oleh para politisi Senayan. Gejolak dan riaknya terjadi di semua tingkatan daerah dan pada hampir semua lapisan masyarakat.
Berapa sebenarnya jumlah caleg yang gagal?
Sejujurnya, sulit mendapatkan angka pasti berapa orang yang terlibat dalam kontes menuju kursi legislatif. Beberapa media hanya menyebut angka ‘kurang lebih 200 ribu’ caleg seperti disebutkan oleh pelaksana pemilu. Berapa jumlah pastinya, nyaris tidak ada orang yang tahu.
Saya berulang kali mencari angka pasti total caleg di semua tingkatan pemilu untuk 532 lembaga legislatif se-Indonesia (terdiri atas 1 lembaga DPR, 1 DPD, 34 DPRD Provinsi, dan 497 DPRD Kab/Kota). Tapi tidak ada satu pun yang mempunyai data lengkap.
Yang paling banyak dimuat media adalah data untuk jumlah caleg DPR dan DPD. Harap maklum, semua media nasional berkumpul di ibukota, kecualiJawa Pos, sehingga tidak ada yang memiliki basis data di daerah. Untuk lembaga legislatif tingkat nasional, terdata ada 6.608 caleg yang bertarung di DPR RI dan 945 caleg DPD RI.
Lativa, salah seorang pengelola jariungu.com, juga mengaku kesulitan mengumpulkan data semua caleg untuk dimuat di websitenya. “Harus satu per satu dikumpulkan mas ke masing-masing KPU daerah,” akunya saat menjelaskan bagaimana timnya menyusun data caleg sebagai bagian dari edukasi pemilih jelang Pemilu 2014.
Jadi, untuk menebak berapa orang caleg yang gagal alias tidak terpilih juga tidak mudah didapat angkanya.
Tapi saya mencoba membuat sebuah kalkulasi jumlah caleg yang ikut berkompetisi dan jumlah caleg yang kalah dalam kompetisi 9 April lalu. Dengan berpatokan pada kisaran 200 ribu caleg seperti disebut ketua KPU Husni Kamil Manik kepada media.
DPR RI
Untuk tingkat DPR RI, terdapat 6.608 caleg dari 12 partai nasional yang memperebutkan 560 kursi  di 77 Daerah Pemilihan seluruh Indonesia. Di setiap Dapil, tersedia 3-10 kursi yang diperebutkan.
Jadi, total caleg yang gagal bermukim di Senayan sebanyak 6.048 orang.
DPD RI
Di tingkat DPD, terdapat 945 caleg individual yang memperebutkan 132 kursi  di 33 Daerah Pemilihan seluruh Indonesia. Untuk DPD, hitungan kursi di setiap dapil lebih praktis, karena masing-masing mendapatkan 4 kursi.
Jadi, total caleg yang gagal menjadi Wakil Daerah di DPD RI sebanyak 813 orang.
DPRD Provinsi
Untuk tingkat DPRD I atau DPRD Provinsi, pemilu diadakan di 259 Daerah Pemilihan, memperebutkan 2.112 kursi di 33 lembaga DPRD I. Jumlah wakil rakyat di setiap lembaga bervariasi, ada yang berisi 35 kursi, ada yang sampai 100 kursi. Jumlah kursi per Dapil yang tersedia berkisar antara 3 sampai 12 kursi.
Dengan asumsi setiap partai nasional mengirimkan 7 orang caleg di setiap dapil, maka jumlah caleg yang bertarung sebanyak 21.756. Partai lokal Aceh tidak saya masukkan, karena sebaran calegnya hanya ada di Dapil Aceh.
Jadi, total caleg yang gagal menjadi Wakil Daerah di DPRD I sebanyak 19.644 orang.
Sebenarnya, saat ini Indonesia memiliki 34 provinsi. Tapi berhubung provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai provinsi paling muda masih baru, pelaksanaan pemilu dan hasilnya masih dilakukan di provinsi induknya, Kalimantan Timur (Kaltim).
DPRD Kab/Kota
Lalu untuk DPRD II atau tingkat Kabupaten/Kota, pemilu diadakan di 2.102 Daerah Pemilihan, memperebutkan 16.895 kursi di 497 lembaga DPRD II. Jumlah wakil rakyat di setiap lembaga bervariasi, ada yang berisi 20 kursi, ada yang sampai 50 kursi. Jumlah kursi per Dapil yang tersedia berkisar antara 3 sampai 12 kursi.
Dengan asumsi setiap partai nasional mengirimkan 7 orang caleg di setiap dapil, maka jumlah caleg yang bertarung sebanyak 176.568. Partai lokal Aceh tidak saya masukkan, karena sebaran calegnya hanya ada di Dapil Aceh.
Jadi, total caleg yang gagal menjadi Wakil Daerah di DPRD I sebanyak159.673 orang.
Banyak banget bukan??!
Kalau dijumlah total semua, maka ada 186.178 caleg gagal yang saat ini sedang pasrah, geram, kecewa, bersiap mengajukan gugatan, masih terus berjuang mendapatkan keadilan, stres atau bahkan menjadi penghuni rumah sakit jiwa.
Oleh karena itu, jangan heran kalau kamu akan bertemu atau mendengarkan obrolan soal mereka. Dan mereka boleh jadi bukan orang lain atau orang jauh, melainkan orang dekat yang tinggal di satu areal atau kawasan.

Selanjutnya, rakyat Indonesia punya pilihan, mau terus memproduksi ratusan ribu caleg gagal setiap 5 tahun, atau mengubah sistem pemilu yang menakutkan ini.
readmore »»  

JUMLAH KURSI YANG DIPEREBUTKAN DI DPR

Proses demokrasi di Indonesiaselalu berlangsung semarak terutama saat Pemilihan Umum. Salahsatu buktinya terlihat dari banyaknya jumlah caleg dan kursi yang diperebutkan dalam Pemilu 2014.

Ada tiga tingkatan pemilu legislatif yaitu DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Secara rinci, jumlah daerah pemilih di tingkat pusat DPR RI ada sebanyak 77 dapil dengan 560 kursi.

DPD terdiri dari 33 dapil dengan jumlah kursi yang diperebutkan 132 kursi. DPRD provinsi ada 259 dapil dengan 2.112 kursi. Lalu terbanyak adalah DPRD Kabupaten Kota 2.102 dapil dengan 16.895 kursi.

"Maka yang diperebutkan (secara nasional) adalah 19.699 unit kursi di 2.471 daerah pemilihan," kata ketua KPU Husni Kamil Manik dalam pemaparan rapat dengan TNI, Polri dan Kementerian di kantor KPU, Jalan ImamBonjol,Jakpus,Kamis (9/1/2013).

"Jumlah calon (secara nasional) lebih kurang 200 ribu orang," imbuhnya.
Husni menyatakan, hal itu perlu diantisipasi baik oleh Polri dan TNI maupun kementerian untuk mensukseskan Pemilu. Husni lalu menyinggung juga soal akibat dari Pileg, terutama bagi caleg yang gagal.


Referensi :
readmore »»  

Alamat DPP dari 12 Partai peserta Pemilu 2014.

1. PARTAI NASDEM
Alamat DPP : Jl. RP. Soeroso No. 44, Gondangdia Lama, Jakarta 10350.

2. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB).
Alamat DPP : Jl. Raden Saleh No. 9, Jakarta Pusat 10350.

3. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS).
Alamat DPP : Jl. TB. Simatupang Nomor 82, Pasar Minggu, Jakarta 21520.

4. PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP).
Alamat DPP : Jl. Lenteng Agung No. 99 Jakarta Selatan 12610.

5. PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR).
Alamat DPP : Jl. Anggrek Nelly Murni, Jakarta 11480.

6. PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA).
Alamat DPP : Jalan Harsono RM No. 54 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta.

7. PARTAI DEMOKRAT.
Alamat DPP : Jl. Kramat Raya No. 146, Jakarta Pusat, Jakarta 10450.

8. PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN).
Alamat DPP : Jl. Warung Buncit Raya No. 17, Jakarta Selatan.

9. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP).
Alamat DPP : Jalan Diponegoro No. 60, Jakarta 10310.

10. PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA).
Alamat DPP : Jalan Imam Bonjol No. 4, Menteng, Jakarta Pusat, 100330.

11. PARTAI BULAN BINTANG (PBB).
Alamat DPP : Jl. Raya Pasar Minggu KM. 18 No. 1B, Jakarta Selatan.

12. PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (PKPI).
Alamat DPP : Jl. Pangeran Antasari Nomor 68, Cipete Utara, Jakarta 12150.


Referensi :
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/04/profil-lengkap-partai-politik-peserta.html
readmore »»  

ANGGOTA DPR & DPRD 1 YANG TERPILIH DAN JUMLAH CALEG PEREMPUANNYA

I. Jumlah caleg DPR RI yang terpilih pada pemilu legislatif 2014, yang memperebutkan total 560 kursi :

Caleg Laki - Laki : 463 Orang
Caleg Perempuan : 97 Orang

Persoalan politik perempuanIndonesia. Wacana keterlibatan perempuan dalam politik perlu serius kita angkat. Apalagi selama ini ternyata kuota perempuan 30% untuk anggota legislatif tidak tercapai.
            Persoalannya, menghadapi Pemilu 2014, bagaimana kita harus menyikapi hal tadi? Sebab, hal itu seharusnya bisa digunakan sebagai starting point dan media bagi perempuan untuk memberdayakan dirinya dalam bidang politik. Ataukah para perempuan perlu memikirkan media dan alternatif lain untuk memberdayakan dirinya dalam bidang politik, selain melalui kuota 30%?
Dalam sejarah perpolitikan di Indonesia dan negara berkembang umumnya, perempuan memang dipandang terlambat terlibat di dunia politik. Stigma-stigma bahwa perempuan senantiasa dalam posisi domestik, dianggap sebagai salah satu hal yang mengakibatkan perempuan terlambat berkiprah di dunia politik. Padahal potensi modal politik kaum perempuan (termasuk di Indonesia) untuk melibatkan diri dalam dunia politik adalah besar.
Menurut Biro Pusat Statistik, jumlah perempuan Indonesia adalah sebanyak 101.628.816 orang (51%) dari jumlah penduduk Indonesia. Ironisnya, jumlah perempuan yang ada pada posisi-posisi strategis untuk pengambilan keputusan amat minim. Pada setiap pemilu, jumlah perempuan yang terpilih berkisar antara 8% hingga 11%. Pendaftaran pencalonan dari masing-masing kekuatan politik bisa mencerminkan lebih dari 11% caleg perempuan, namun kenyataannya yang terpilih tidak lebih dari itu.
Dengan kondisi itu bisa dimengerti bila keputusan-keputusan yang dibuat sangat maskulin dan kurang berperspektif gender. Perempuan tidak banyak terlibat dalam proses pembuatan keputusan. Perempuan lebih banyak sebagai “penikmat” keputusan. Padahal keputusan yang dihasilkan sering sangat bias gender, tidak memperhatikan kepentingan kaum perempuan, tidak membuat perempuan kian berkembang. Sebaliknya, lebih banyak membuat perempuan menenggelamkan diri pada sektor-sektor yang amat tidak strategis. Dalam jangka panjang, ini mengakibatkan posisi perempuan selalu berada pada posisi marjinal.
Salah satu argumen kaum feminis tentang minimnya jumlah perempuan yang terlibat dalam urusan politik ialah karena kendala struktural. Di antaranya berupa kebijakan dan regulasi pemerintah yang tidak memberi kesempatan kepada perempuan untuk aktif di ranah publik. Kendala struktural itu kemudian coba diatasi dengan menetapkan kuota perempuan dalam UU tentang Pemilu. Salah satu pasalnya menyebutkan, “Setiap partai politik dapat mengajukan calon anggota DPR dan DPRD dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”. Aturan ini bisa dipahami sebagai upaya untuk menghapus kendala struktural yang mungkin membelenggu perempuan.
Dengan amanat pasal itu, ada semacam kewajiban bagi setiap parpol untuk menempatkan perempuan sebagai caleg. Setiap ada 3 nama yang diusulkan sebagai caleg, satu di antaranya harus perempuan. Dengan cara ini, diharapkan minimalsepertiga jumlah anggota DPR/DPRD yang terpilih adalah perempuan. Dengan begitu kebijakan-kebijakan yang dihasilkan, baik di pusat maupun daerah, akan lebih berpihak kepada kaum perempuan yang karena sifat dan kodratnya memang membutuhan perlakuan khusus.
Sayangnya, belajar dari sejarah, dalam proses pencalonan anggota legislatif untuk pemilu, banyak parpol yang tidak mampu memenuhi jumlah minimal caleg perempuan. Sebagai pelajaran ke depan, tentu kita harus melacaknya dengan cermat, mengapa itu terjadi? Faktor struktural jelas tidak bisa dijadikan “kambing hitam”, sebab sudah ada amanat salah satu pasal dalam UU tentang Pemilu. Yang bisa dijadikan “kambing hitam” hanyalah abu-abunya ketentuan pasal tadi, dalam arti tidak bersifat imperatif dan tidak disertai sanksi bagi parpol yang tidak menaatinya.
Faktor lain yang kemudian dijadikan argumen ialah faktor kultural. Selama ini, dunia politik dikonstruksikan secara keliru, yaitu sebagai arena adu kekuatan, tipu muslihat, perebutan kekuasaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan segala bentuk citra negatif lainnya. Dunia demikian memang menjadi asing bagi perempuan yang cenderung mengutamakan kehalusan, ketulusan, kedamaian dan ketentraman hidup. Banyak perempuan berpandangan, panggung politik bukanlah wilayah yang pantas dimasuki dan sebisa mungkin harus dihindari. Politik acap dianggap sebagai arena bermain bagi laki-laki untuk menempa eksistensi dan jati diri. Memang bagi kebanyakan orang (laki-laki), politik sebagai profesi adalah sesuatu yang amat menggairahkan. Tapi tidak demikian bagi para perempuan.
Faktor lainnya yang dapat digunakan untuk menjelaskan minimnya caleg perempuan ialah faktor intern parpol. Parpol belum siap mengajukan caleg perempuan yang kualified dan potensial. Sebab selama ini ada tradisi dalam struktur organisasi apapun untuk menempatkan perempuan cuma dalam bidang-bidang yang mengurusi bidang keperempuanan, seperti bendahara, bidang/urusan wanita, urusan sosial dan semacamnya, bukan pada posisi-posisi strategis.
Kondisi ini yang kemudian mendorong suatu parpol untuk mengajukan caleg perempuan “impor” atau “siluman”, yang bukan kader parpol bersangkutan dan sama sekali belum dikenal kader-kader parpol. Sementara mereka yang sudah lama mengabdi dan menjadi kader parpol, sama sekali tidak dilirik bahkan diabaikan. Inilah yang kemudian menuai protes agar caleg perempuan itu dibatalkan, seperti kasus yang pernah terjadi di DPD PDI-P DI Yogyakarta.
Itu ditambah faktor jual beli nomor urut daftar pencalonan. Bagi caleg perempuan potensial, faktor ini bisa jadi turut menentukan proses pencalonannya. Jika dia tidak mampu menyediakan sejumlah dana untuk posisi nomor pencalonannya, lebih-lebih untuk “nomor peci”, sudah bisa dipastikan tidak akan diajukan sebagai caleg.
Mencermati realita politik di atas, para aktivis perempuan sebaiknya memandang kuota 30% perempuan dalam parlemen sebagai suatu proses pendidikan politik. Dan ke depan, khususnya untuk menghadapi Pemilu 2014, rencana dan program perlu lebih diarahkan untuk melakukan pendidikan politik, baik kepada parpol, caleg maupun pemilih, terutama pemilih perempuan.
Pendidikan politik ini tidak cuma bertalian dengan hal-hal teknis dalam proses pemilu seperti memberikan informasi kepada pemilih, siapa yang berhak memilih, mekanisme pemilihan, tempat, tanggal dan waktu pemilihan, dan syarat-syarat registrasi. Namun juga bertalian dengan pengetahuan dasar atau filsafat di balik hakikat pemilu, di antaranya apa itu pemilu dan mengapa pemilu diadakan. Harus pula dijelaskan, pemilu memiliki implikasi terhadap kualitas penyelenggaraan negara dan terciptanya good governance di masa depan. Yang diharapkan dari itu ialah munculnya kesadaran dan motivasi pemilih untuk berpartisipasi penuh dalam proses pemilu.
Dalam pendidikan politik itu juga perlu dijelaskan bagaimana menentukan pilihan parpol dan wakil legislatif. Dalam proses ini perlu ada gambaran jelas tentang profil parpol dan anggota legislatif yang diajukan parpol. Harus ada track record orang yang akan dipilih, terutama yang bertalian dengan persoalan korupsi dan keberpihakan kepada rakyat. Di sini perlu ditekankan agar dalam memilih dapat menggunakan pertimbangan rasional. Harus ada pertimbangan matang, mengapa memilih parpol ini atau itu, mengapa memilih si A atau B sebagai caleg, termasuk dalam memilih caleg perempuan. Jangan karena alasan agar kuota 30% perempuan terpenuhi, kita asal memilih caleg perempuan.
Agar pemilih lebih kritis, dalam proses pendidikan politik itu ada 3 tahap yang mesti dilakukan: (1) Tahap kodifikasi. Yaitu tahap menghadirkan fakta sosial ke dalam arena pendidikan politik, misalnya mempertanyakan apa fakta sosial atau persoalan krusial yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. (2) Tahap dekodifikasi. Yaitu tahap analisis atas persoalan atau fakta sosial, yakni mempertanyakan mengapa persoalan itu muncul. (3) Tahap praksis atau pemecahan masalah. Yaitu mempertanyakan bagaimana persoalan itu dapat dipecahkan dan bagaimana fungsi pemilu dalam upaya pemecahan masalah itu.
Dari semua itu, yang terpenting, proses pendidikan politik tersebut harus sensitif gender. Dengan strategi demikianlah kaum perempuan di Indonesia akan bisa menghadapi pemilu secara matang, terutama di Pemilu 2014. Semoga ini menjadi kesadaran bagi kaum perempuan.

Referensi :
readmore »»  

Senin, 07 April 2014

Papua Barat, permasalahan yang tiada henti.

Papua Barat adalah bagian barat dari pulau New Guinea. Berbatasan langsung dengan Negara merdeka Papua Nugini dan menjadi bagian dari Indonesia setelah melalui sebuah proses yang didiskreditkan, dikenal sebagai ‘Act of Free Choice’ (Tindakan Pilihan Bebas) pada tahun 1969.
Map of West Papua
Jumlah penduduk di Papua Barat adalah 3,6 juta, terdiri dari 48.7% orang pribumi dan 51.3% non-Papua. Penduduk ini meliputi lebih dari 250 kelompok etnis dan bahasa. Para pendatang dari daerah lain di Indonesia menaikkan proporsi jumlah penduduk yang cukup besar dan kemudian mendominasi ekonomi lokal. Mereka telah menjadi mayoritas di pusat-pusat perkotaan dan segera akan melampaui jumlah penduduk asli Papua secara keseluruhan. Mata pencaharian dan budaya di Papua berada di bawah ancaman berat proses marginalisasi ini.
Rakyat Papua adalah orang-orang Melanesia dan mayoritas beragama Kristen/Katolik, hal yang membedakan mereka dengan umumnya orang-orang Melayu dan muslim di Indonesia. Wilayah itu sebelumnya dikenal sebagai West New Guinea, Irian Barat dan kemudian menjadi Irian Jaya. Saat ini, wilayah tersebut telah menjadi provinsi Indonesia yaitu provinsi Papua dan Papua Barat. Namun kedua provinsi ini bersama-sama lebih dikenal sebagai Papua Barat karena adanya kesamaan identitas dan budaya bersama.
Seperti halnya Indonesia yang sekarang, Papua Barat dulunya merupakan bagian dari Hindia Belanda, namun Papua Barat terus berada di bawah kekuasaan Belanda setelah Indonesia merdeka pada tahun 1949. Pada awal tahun 1960-an, Papua Barat dipersiapkan untuk menuju kemerdekaannya oleh Belanda di tengah-tengah adanya oposisi yang kuat dan serangan militer dari pihak Indonesia.

Beralih ke pemerintahan sendiri
Pada bulan Februari 1961, dilakukan pemilihan untuk West New Guinea Council, sebuah langkah penting menuju suatu pemerintahan sendiri. Anggota Dewan menyelenggarakan Kongres Rakyat Papua Pertama pada tanggal 19 Oktober 1961, yang menyetujui sebuah Manifesto Kemerdekaan. Manifesto itu mengadopsi bendera Bintang Fajar atau bendera Bintang Kejora sebagai simbol nasional, dan menyetujui nama negara Papua Barat, menamakan rakyatnya sebagai rakyat Papua serta juga lagu kebangsaannya. Pada tanggal 1 Desember 1961, simbol-simbol kedaulatan Papua Barat tersebut diresmikan di hadapan para pejabat Belanda. Rakyat Papua sejak itu selalu merayakan 1 Desember sebagai hari kemerdekaan.
Namun, dalam konteks geopolitik Perang Dingin pada saat itu, Amerika Serikat sangat ingin mencegah Indonesia untuk tidak jatuh di bawah pengaruh komunis. Pada 15 Agustus 1961, Amerika membujuk Belanda untuk ikut ke dalam Perjanjian New York dengan Indonesia mengenai masa depan Papua Barat, yang dikenal dengan ‘New York Agreement’. Tidak ada satupun Orang Papua yang diajak berkonsultasi, namun perjanjian tersebut menetapkan bahwa semua orang Papua dewasa akan memiliki hak untuk berpartisipasi dalam tindakan penentuan nasib sendiri sesuai dengan praktek internasional.

Tindakan Pilihan Bebas
Belanda kemudian menyerahkan Papua Barat kepada otoritas sementara PBB yang tinggal selama hanya tujuh bulan sebelum menyerahkan kontrol kepada Indonesia di bulan Mei 1963. Selanjutnya, PBB gagal merespon kebijakan represif Indonesia maupun melindungi hak-hak rakyat Papua sebagaimana yang dijamin oleh Perjanjian New York. Pada tahun 1969, sebanyak 1.025 orang Papua dari total penduduk sekitar 800.000 dipilih secara serabutan kemudian diancam dan diintimidasi agar memilih atas nama negara mereka untuk menjadi bagian dari Indonesia dalam sebuah proses yang dikenal sebagai Tindakan Pemilihan Bebas. Secara kontroversial PBB mendukung dan membiarkan hal ini terjadi tanpa keberatan.

Hak asasi manusia diserang terus menerus
Setelah masyarakat internasional mengalihkan perhatiannya dari Papua Barat pada tahun 1969, sebuah tabir kerahasiaan meliputi wilayah tersebut dan sangat sedikit sekali berita yang muncul tentang pelanggaran luas hak asasi manusia – termasuk pembunuhan kilat, penyiksaan, penghilangan serta penangkapan sewenang-wenang – dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia. Ribuan orang diperkirakan tewas atau meninggal sebagai dampaknya selama masa pemerintahan Indonesia tersebut.
Meskipun Papua Barat adalah salah satu provinsi di Indonesia yang paling kaya akan sumber daya alam dan menjadi tempat bagi pembayar pajak terbesar yaitu perusahaan tambang Freeport, Papua Barat merupakan salah satu daerah termiskin dalam hal tingkat kemiskinan dan indikator pembangunan manusia, dengan keprihatinan serius pada tidak memadainya pelayanan kesehatan, kematian ibu dan anak, HIV / Aids dan rendahnya tingkat pencapaian pendidikan.

Eksploitasi sumber daya
Eksploitasi sumber daya alam yang melimpah di Papua Barat serta pencaplokan lahan berskala besar secara sistematis untuk proyek-proyek agribisnis oleh Indonesia dan kepentingan bisnis internasional telah menjadi penyebab utama ketegangan dan konflik. Operasi ekstraktif telah melibatkan pengingkaran terhadap hak atas tanah dan degradasi lingkungan yang parah. Sebagian besar kawasan hutan menjadi sasaran untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit dan produksi pangan dengan dampak besar terhadap perubahan iklim serta penduduk pribumi. Beberapa pelanggaran hak asasi manusia terburuk telah terjadi di sekitar perusahaan besar seperti di wilayah pertambangan emas dan tembaga, Freeport, dimana perusahaan mendanai pasukan keamanan sebagai upaya ‘proteksi’.

Hak untuk menentukan nasib sendiri ditegaskan kembali
Setelah kejatuhan diktator otokratis di Indonesia, Soeharto pada Mei 1998, masyarakat Papua mengalami masa yang relatif cukup terbuka di bawah masa pemerintahan singkat Bacharuddin Jusuf Habibie (1998-1999) dan Abdurrahman Wahid (1999-2001). Presiden Wahid memperbolehkan diselenggarakannya Kongres Rakyat Papua Kedua pada bulan Mei / Juni 2000. Kongres memutuskan untuk menolak ‘Tindakan Pilihan Bebas’ atau Pepera dan mendorong hak untuk menentukan nasib sendiri secara damai melalui dialog dan negosiasi.
Akan tetapi, sementara Indonesia telah membuat kemajuan substansial dalam transisi menuju demokrasi, rakyat Papua sama sekali jauh dari situasi yang menguntungkan. Otonomi khusus yang diberikan pada tahun 2001 telah ditolak oleh Dewan Adat Papua Barat dan masyarakat Papua karena telah gagal untuk meningkatkan hak-hak dan kondisi hidup rakyat Papua. Upaya lebih lanjut saat ini sedang diteruskan oleh para pemimpin masyarakat adat Papua Barat dan para pimpinan agama untuk mendorong proses dialog dengan Pemerintah Indonesia. Namun, tidak semua orang Papua mendukung proses tersebut karena mereka kurang percaya kepada pemerintah Indonesia, beberapa lebih percaya bahwa pendekatan secara langsunglah yang dibutuhkan yaitu melalui referendum mengenai status masa depan politik wilayah tersebut.
Pada bulan Juli 2011, sebuah Konferensi Perdamaian yang diselenggarakan oleh Jaringan Damai Papua menghasilkan kerangka untuk dialog dengan Pemerintah Indonesia serta agenda aspirasi untuk Papua damai dengan serangkaian ‘Indikator Papua Tanah Damai’ di bidang politik, hukum dan hak asasi manusia, ekonomi dan lingkungan, serta keamanan.

Pendekatan Militer/Keamanan yang berlaku
Meskipun ada tuntutan gigih untuk dialog politik, pendekatan keamanan terus menjadi cara dominan Pemerintah dalam menangani persoalan di Papua Barat. Operasi militer dan pendekatan tangan-besi dalam bidang keamanan menimbulkan ancaman serius terhadap hak asasi manusia dan kehidupan masyarakat Papua. Sebuah budaya kekerasan telah dikembangkan terkait dengan keyakinan aparat keamanan bahwa aktivitas politik serta advokasi untuk hak-hak orang Papua adalah selalu berhubungan dengan agenda separatis dan harus dihadapi dengan tindakan yang keras.
Praktek kekerasan dan represif dari pasukan militer dan polisi tersebut termasuk: intimidasi, taktik teror, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, interogasi yang dilakukan tanpa kehadiran pengacara dan ditolaknya akses untuk dikunjungi anggota keluarga, penyiksaan, penganiayaan dan pengabaian pemberian perawatan kesehatan selama dalam tahanan; penembakan misterius, penghilangan paksa, dan pembunuhan kilat. Para pembela HAM sangat rentan terhadap tindakan kekerasan.
Pada bulan Oktober 2011, tiga orang tewas dalam tindakan pembubaran dengan kekerasan terhadap Kongres Ketiga Rakyat Papua oleh pasukan keamanan di ibukota Jayapura. Kongres diselenggarakan oleh para pemimpin adat Papua bersama faksi-faksi politik untuk membahas hak-hak dasar mereka dan berakhir dengan pernyataan bahwa Papua Barat telah merdeka sejak tahun 1961. Lima pemimpin Papua dibawa ke pengadilan dan dinyatakan bersalah atas tindakan pengkhianatan terhadap Negara (makar).
Sementara para orang Papua sering dihukum berat untuk kegiatan politik damai, sebaliknya para petugas pasukan keamanan yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia yang keji selalu lolos dari hukuman atau diberi hukuman ringan yang tidak masuk akal. Pada bulan Januari 2011, tiga anggota tentara dijatuhi hukuman antara delapan dan sepuluh bulan penjara untuk pelanggaran prosedural ‘tidak mematuhi perintah’ karena keterlibatan mereka dalam penyiksaan brutal terhadap dua orang laki-laki Papua pada Mei 2010.

Kebebasan berekspresi diabaikan
Para aktivis Papua secara terus menerus ditangkap dan ditahan karena melakukan aksi damai seperti mengibarkan bendera Bintang Kejora atau menghadiri demonstrasi dan acara-acara publik yang berkaitan dengan nasionalisme Papua. Mereka sering dituduh melakukan tindakan pengkhianatan (makar) berdasarkan Pasal 106 dari KUHP, yang dulunya diterapkan ke dalam hukum Indonesia oleh pemerintah kolonial Belanda. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman penjara hingga dua puluh tahun atau bahkan seumur hidup. Banyak pengaduan telah dibuat tentang tindakan penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap tahanan politik serta kurangnya akses terhadap perawatan kesehatan yang memadai.
Pembatasan hak untuk kebebasan berekspresi dan kriminalisasi kegiatan politik damai dalam hal ini menjadi persolan mendasar penting di Papua Barat. Kebebasan berekspresi adalah sangat strategis dan penting untuk memperbaiki keadaan hak asasi manusia secara keseluruhan dan untuk memastikan bahwa para pembela HAM dapat melaksanakan pekerjaan vital mereka secara bebas dari berbagai intimidasi dan kekerasan. Hal ini juga diperlukan dalam rangka menciptakan kondisi di mana masalah-masalah politik di wilayah ini dapat diselesaikan.
Tertutupnya ruang demokrasi sebagai akibat dari pembatasan kebebasan berekspresi adalah sebuah langkah mundur dari kondisi yang dapat mendukung terjadinya dialog yang bermakna dan upaya penyelesaian konflik. Papua Behind Bars berusaha untuk mengatasi hal ini dengan mempromosikan debat serta perubahan bagi sebuah tindakan nyata dan kebijakan yang akan mengarah pada pembukaan ruang demokrasi di wilayah tersebut.


Referensi :
- http://www.papuansbehindbars.org/?page_id=652&lang=id
readmore »»  

Geopolitik Indonesia

Latar Belakang, Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara

Pandangan geopolitik Indonesia berlandaskan pada pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Wawasan nusantara mempunyai latar belakang, kedudukan, fungsi, dan tujuan filosofis sebagai dasar pengembangan wawasan nasional Indonesia.

Latar Belakang Wawasan Nusantara

  • Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
  1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
  2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  • Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
  • Aspek Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing - masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
  • Aspek Kesejarahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan nasional Indonesia yang diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

Kedudukan Wawasan Nusantara

  1. Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
  2. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi:
  • Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
  • Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  • Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
  • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
  • GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

Fungsi Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tujuan Wawasan Nusantara

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
  • Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
  • Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Kedudukan (Status) Wawasan Nusantara

Kedudukan (status) wawasan nusantara adalah posisi, cara pandang, dan perilaku bangsa Indonesia mengenai dirinya yang kaya akan berbagai suku bangsa, agama, bahasa, dan kondisi lingkungan geografis yang berwujud negara kepulauan, berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Secara hierarki, posisi atau status wawasan nusantara menempati urutan ketiga setelah UUD 1945. Urutan sistem kehidupan nasional Indonesia adalah:
  1. Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa, dan dasar negara.
  2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
  3. Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia.
  4. Ketahanan nasional sebagai geostrategi bangsa dan negara Indonesia.
  5. Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional.

Bentuk Wawasan Nusantara

Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda
  • Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  • Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:
  1. Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
  2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
  3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
  4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
  5. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
  • Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  • Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
  1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
  2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12mil laut.
  3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Pemikir Geopolitik

  1. Lebensraum (ruang hidup) yang cukup.
  2. Autarki (swasembada).
  3. Dunia dibagi empat Pan Region, yaitu Pan Amerika, Pan Asia Timur, pan Rusia India, dan Pan Eropa Afrika.
Teorinya berbunyi "siapa pun yang menguasai Heartland maka ia akan menguasai World Island". Heartland (Jantung Bumi) merupakan sebutan bagi kawasan Asia Tengah, sedangkan World Island mengacu pada kawasan Timur Tengah. Kedua kawasan ini merupakan kawasan vital minyak bumi dan gas dunia.
  1. Sir Walter Raleigh mengatakan "siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan dunia dan akhirnya akan menguasai dunia".
  2. Alfred T. Mahan mengatakan "laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat di laut.[1] Oleh karena itu, harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya".
  1. Dunia terbagi empat, yaitu daerah jantung (Heartland), bulan sabit dalam (rimland), bulan sabit luar, dan dunia baru (benua Amerika).
  2. Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut, dan udara untuk menguasai dunia.[1]
  3. Daerah bulan sabit dalam (Rimland) akan lebih besar pengaruhnya dalam percaturan politik dunia daripada daerah jantung.
  4. Wilayah Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat.
  5. Bangsa Indonesia.
  6. Para pemikir Wawasan Nusantara: Soekarno? Tim perumus Lemhannas? Mochtar Kusumaatmadja? Munadjat Danusaputra? Siapa lagi? (ini perlu ditampilkan karena geopolitik Indonesia merupakan pemikiran geopolitik yang khas Indonesia dan khas untuk lingkup Nusantara, karena itu diberi nama sebagai Wawasan Nusantara atau carapandang Nusantara.
Para Pemikir Geopolitik

Wadah Wawasan Nusantara

Batas Ruang Lingkup

Wawasan nusantara mempunyai bentuk sebagai:
  • Nusantara
Batas - batas negara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya pulau - pulau serta gugusan pulau yang saling berhubungan, tidak dipisahkan oleh air, baik yang berupa laut, maupun selat.
  • Manunggal - utuh menyeluruh, meliputi:
  1. Wilayah Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau besar maupun kecil dan dipisahkan serta dihubungkan oleh lautan, pulau, dan selat yang harus dijaga serta diusahakan tetap menjadi satu kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya.
  2. Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa, berbicara dalam berbagai macam bahasa daerah, dan agama. Oleh karena itu, harus diusahakan terwujudnya satu kesatuan bangsa yang bulat.

Tata susunan pokok

Sumber pokok wawasan nusantara adalah UUD 1945, yang menyangkut:
  1. Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.:
  2. Kedaulatan ada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.
  • Kekuasaan pemerintah negara, Bab III Pasal (4) dan (5), Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945.
  • Sistem pemerintahan dalam UUD 1945:
  1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.
  2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi dan tidak berdasarkan absolutisme.

Tata susunan pelengkap

Aparatur negara harus mampu mendorong, mengerakkan, serta mengarahkan usaha pembangunan ke sasaran yang telah ditetapkan, untuk kepentingan rakyat banyak.
  • Kesadaran politik masyarakat dan kesadaran bernegara
Dalam pemantapan stabilitas nasional diperlukan kesadaran politik seluruh masyarakat, setiap orang, organisasi, juga seluruh komponen pemerintahan.
Pers yang bebas bertanggung jawab, jujur, dan efektif dengan tulisan - tulisan yang memberikan penjelasan yang jujur, dedikatif, dan bertanggung jawab.

Implementasi Wawasan Nusantara

Imlementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional.

Implementasi dalam Kehidupan Politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang - undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi

  1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Implementasi dalam Kehidupan Sosial

Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

Implementasi dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan

Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.l
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

Referensi :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Geopolitik_di_Indonesia
readmore »»